Tata Tertib Siswa
MTs Miftahul Ulum Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang
A. MASUK MADRASAH
1. Siswa harus masuk MTs Miftahul Ulum Bakid selambat-lambatnya 5 menit sebelum bel masuk berbunyi.
2. Siswa masuk diawali dengan berdo’a bersama-sama dalam satu kelas yang dipandu oleh ketua kelas.
3. Siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada guru mapel atau guru piket.
4. Siswa yang terlambat masuk Madrasah diperkenankan masuk kelas apabila sudah ada ijin dari guru mapel atau guru piket.
5. Siswa yang terlambat lebih dari lima kali dalam satu bulan, diingatkan secara lisan melalui orang tua (dikomunikasikan ke orang tua).
6. Siswa yang terlambat lebih dari sepuluh kali dalam satu bulan, diingatkan secara tertulis yang ditujukan kepada orang tua.
7. Siswa absen, hanya karena sungguh-sungguh sakit dan atau keperluan yang sangat penting yang ditunjukkan dengan surat ijin dari orang tua atau surat keterangan dokter.
B. PAKAIAN SERAGAM
1. Siswa wajib memakai seragam Madrasah lengkap sesuai dengan ketentuan
2. Siswa wajib memakai songkok Nasional warna hitam
3. Siswi memakai kerudung sesuai ketentuan Madrasah
4. Rambut siswa putra harus pendek, bersih dan terpelihara.
5. Kuku siswa putra dan putri dipotong rapi, bersih dan terpelihara
C. KEWAJIBAN SISWA.
1. Taat kepada Guru, Tenaga Pendidik,Kependidikan dan Warga Madrasah.
2. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban kelas dan Madrasah.
3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan Madrasah.
4. Membantu kelancaran pelajaran baik di kelasnya maupun di Madrasah.
5. Ikut menjaga nama baik Madrasah, guru dan pelajar pada umumnya, baik di dalam maupun di luar Madrasah.
6. Menghormati Guru dan saling menghargai antar sesama siswa.
7. Melengkapi diri dengan keperluan Madrasah.
8. Siswa yang membawa sepeda angin agar menempatkan di tempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci.
9. Ikut membantu agar tata tertib Madrasah dapat berjalan dan ditaati.
D. LARANGAN SISWA
1. Membawa handphone dan alat elektronik ke Madrasah.
2.Membawa dan makan permen karet di lingkungan Madrasah
3. Membawa mainan yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran.
4. Memakai perhiasan yang berlebihan
5. Memakai asessoris perempuan bagi siswa laki-laki seperti gelang, kalung dsb.
6. Meninggalkan Madrasah selama pelajaran berlangsung, kecuali ada surat ijin
7. Membeli makanan dan minuman di luar Madrasah , kecuali saat bimbingan belajar.
8. Berambut panjang bagi siswa putra, dan kuku panjang untuk siswa putra dan putri
9. Meminta uang dan alat-alat pelajaran kepada siswa lain.
10. Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
11. Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.
12. Merusak fasilitas Madrasah , mencoret tembok, mencoret bangku, meja dan lainnya.
13. Membuang sampah tidak pada tempatnya
D. HAK-HAK SISWA
1. Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib
2. Siswa dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan Madrasah dengan mentaati peraturan perpustakaan yang berlaku.
3. Memanfaatkan fasilitas Madrasah sesuai keperluan
4. Siswa-Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama dengan Siswa yang lain sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib.