TUGAS DAN FUNGSI POKOK (TUPOKSI)

MTs.MIFTAHUL ULUM

BANYUPUTIH KIDUL JATIROTO LUMAJANG

A. Tugas dan Fungsi Kepala Madrasah.

1. Kepala Madrasah Sebagai Pendidik (Educator)

a.

Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.

b.

Membimbing  dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.

c.

Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIM dan mengikuti lomba diluar Madrasah.

d.

Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan,

e.

Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan / pelatihan, pertemuan, seminar, diskusi dll.

f.

Membimbing dan mengembangkan seluruh warga madrasah dalam meningkatkan imtaq dan akhlaqul karimah

2. Kepala Madrasah Sebagai Menejer (Manager)

a.

Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi BP/BK.

b.

Mengelola administrasi kesiswaan dengan data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.

c.

Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga pengajar (guru), karyawan (TU, laboran, teknisi, pustakawan, tenaga kebersihan dan keamanan).

d.

Mengelola administrasi keuangan dengan tepat dan sesuai dengan petunjuk yang ada, seperti; membayar honorer guru / karyawan (non PNS) sesuai dengan tugasnya, dan membayar honorer guru / pegawai (PNS) yang bekerja diluar tugas / jam wajibnya dst.

e.

Mengelola administrasi sarana/prasarana dengan baik seperti; administrasi gedung/ruang, mebeler, alat-alat laboratorium dan perpustakaan.

2. Kepala Madrasah Sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)

a.

Menyusun program kerja : jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

b.

Menyusun organisasi ketenagaan di Madrasah, yaitu; Wakamad, Wali kelas, Ka TU, Bendahara, Personalia Pendukung seperti; Pembina Perpustakaan, Pembina Pramuka, Pembina OSIM dan Olah Raga. Personalia kegiatan temporer, seperti; Panitia Ujian, Panitia PHBN/PHBI atau kegiatan keagamaan dsb.

c.

Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.

d.

Mengoptimalkan sumber daya manusia secara optimal

e.

Memanfaatkan sarana/prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik Madrasah.