Banyuputih Kidul Jatiroto, 24 Juni 2026, – MTs Miftahul Ulum Banyuputih Kidul Jatiroto terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang seimbang antara kecerdasan intelektual dan pembentukan karakter. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Amandemen Standar Kriteria Kelulusan (SKL) Tahun Ajaran 2026–2027 yang digelar pada Rabu, 24 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung dengan penuh semangat tersebut dihadiri oleh seluruh guru dan tenaga kependidikan MTs Miftahul Ulum Banyuputih Kidul Jatiroto. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Ketua I Yayasan Miftahul Ulum, unsur DIKDASMEN Yayasan Miftahul Ulum, serta pengurus Pondok Pesantren Miftahul Ulum dari unsur HANKAMTIB sebagai bentuk sinergi antara madrasah, yayasan, dan pesantren dalam menentukan arah kebijakan pendidikan ke depan.
Amandemen Standar Kriteria Kelulusan ini dilakukan sebagai upaya menyelaraskan sistem pendidikan madrasah dengan visi lembaga yang tidak hanya berfokus pada penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), tetapi juga menekankan penguatan Iman dan Takwa (IMTAQ), akhlakul karimah, serta pendidikan karakter yang selama ini menjadi ciri khas Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuputih Kidul.
Langkah tersebut juga selaras dengan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang saat ini menjadi arah pengembangan pendidikan di lingkungan madrasah. Kurikulum ini menempatkan pendidikan karakter sebagai salah satu fondasi utama dalam proses pembelajaran dan pembentukan kepribadian peserta didik.
Salah satu poin penting yang disepakati dalam amandemen SKL adalah kewajiban bagi seluruh peserta didik MTs Miftahul Ulum untuk bermukim atau mondok di Pondok Pesantren Miftahul Ulum selama menjalani pendidikan di madrasah. Kebijakan ini sekaligus mempertegas aturan pesantren yang telah berlaku sebelumnya, yakni seluruh santri tidak diperkenankan berangkat dari rumah dan wajib tinggal di lingkungan pondok pesantren.
Ketentuan tersebut kini resmi menjadi bagian dari Standar Kriteria Kelulusan madrasah. Dengan demikian, keberadaan pesantren tidak hanya menjadi tempat tinggal peserta didik, tetapi juga menjadi bagian integral dari proses pendidikan yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan secara utuh.
Kepala MTs Miftahul Ulum Banyuputih Kidul Jatiroto, Bapak Ahmad Fauzi, S.Pd.I., M.Pd., menyampaikan bahwa amandemen SKL ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas lulusan di tengah tantangan perkembangan zaman yang semakin kompleks.
“Madrasah tidak cukup hanya mencetak peserta didik yang unggul secara akademik. Kami ingin melahirkan generasi yang memiliki karakter kuat, akhlakul karimah, disiplin, serta mampu menjaga nilai-nilai keislaman di tengah derasnya arus perubahan zaman. Karena itu, sinergi antara madrasah dan pesantren harus terus diperkuat,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua I Yayasan Miftahul Ulum, Ustad H. Sholeh Ardiansyah, menegaskan bahwa kebijakan kewajiban mondok merupakan bentuk ikhtiar bersama dalam menjaga identitas lembaga pendidikan berbasis pesantren.
“Nilai-nilai pesantren yang selama ini telah tertanam harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Dengan memasukkan kewajiban mondok ke dalam SKL, kami berharap karakter, kedisiplinan, dan budaya religius yang menjadi ciri khas pesantren tidak luntur oleh perkembangan zaman yang mulai menggerus dunia pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Bapak Erik Abdul Aziz, S.Pd., menjelaskan bahwa revisi SKL ini menjadi bagian dari penyempurnaan kurikulum yang berorientasi pada profil lulusan yang utuh.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap peserta didik yang lulus dari MTs Miftahul Ulum tidak hanya memiliki kompetensi akademik yang baik, tetapi juga memiliki karakter, spiritualitas, dan kebiasaan positif yang terbentuk melalui kehidupan di pesantren. Inilah esensi pendidikan yang ingin kami wujudkan,” jelasnya.
Melalui amandemen SKL ini, MTs Miftahul Ulum Banyuputih Kidul Jatiroto semakin meneguhkan posisinya sebagai lembaga pendidikan berbasis pesantren yang berkomitmen mencetak generasi berprestasi, berakhlakul karimah, serta mampu menjaga nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah di tengah perkembangan zaman.




